Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan, dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang tersusun dalam suatu Anggaran Dasar.
RAPI Wilayah 29 Tuban berusaha berkiprah dengan ikatan emosional dan kemauan anggotanya untuk mengabdi kepada pemerintah dan negara dengan melakukan kegiatan2 sosial menangani bencana alam, SAR dan kegiatan sosial lainnya yang berguna bagi masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar